peraturan daerah propinsi riau - jdihn

9 Apr 2014 ... Interaksi kelas dibentuk oleh pelbagai jenis lakuan bahasa. ...... The data were
analysed using a Statistical Package for Social Science (SPSS), ...... The country
that we live in exercises political power, the organization that we ...

Part of the document


PERATURAN DAERAH PROPINSI RIAU
NOMOR 5 TAHUN 2005
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR RIAU, Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi Rumah Sakit Umum
Daerah menjadi Rumah Sakit Pendidikan Mandiri dengan
pelayanan paripurna yang memenuhi standar internasional,
serta menjalankan misinya sebagai pusat rujukan bagi rumah
sakit lainnya di Propinsi Riau dan mengupayakan pelaksanaan
fungsinya secara professional, maka perlu ditunjang system
pembiayaan yang memadai;
b. bahwa dengan meningkatkan beban operasional Rumah Sakit
Umum Daerah seiring dengan meningkatnya indeks harga, maka
Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 3 Tahun 1996 tentang
tarif Paket Pelayanan Perawatan Kesehatan dan Pemakaian
Fasilitas/ Sarana Prasarana pada Rumah Sakit Umum Daerah
Propinsi Riau Daerah Tingkat I Riau, dipandang perlu
ditinjau kembali secara keseluruhan.
c. Bahwa dengan meningkatkan kelas Rumah Sakit Umum Daerah
Propinsi Riau dari kelas B Non Pendidikan menjadi kelas B
Pendidikan sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Menteri
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor
240/Menkes-Kesos/SK/ 2001, perlu peningkatan fungsi
pelayanan kesehatan serta tarif retribusi pelayanan
kesehatan dan pemakaian fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah.
d. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, b dan c tersebut
diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi
dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490);
3. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 10 Taun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
8. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4139);
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
51/MENKES SK/II/1978, tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit
Umum Pemerintah;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
582/MENKES/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit
Pemerintah;
13. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor
240/Menkes/SK-III/2001 tentang Peningkatan Kelas Rumah
Sakit Umum Pekanbaru Milik Pemerintah Propinsi Riau;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan
keuangan daerah serta Tata cara Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI RIAU
dan
GUBERNUR RIAU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI RIAU TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
Para Menteri.
2. Daerah adala Propinsi Riau
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Riau
4. Gubernur adalah Gubernur Riau.
5. Rumah Sakit Umum Daerah yang disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum
Daerah milik Pemerintah Propinsi Riau yang berlokasi di Ibukota
Propinsi Riau.
6. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
7. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8. Pelayanan adalah semua bentuk pelayanan Medis dan Non Medis yang
diberikan kepada masyarakat oleh Rumah Sakit Umum Daerah.
9. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian jasa pelayanan
kesehatan, yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Rumah Sakit
Umum Daerah;
10. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan adalah pelayanan kepada pasien untuk
Observasi, Diagnosis, Pengobatan, Rehabilitasi Medik dan Pelayanan
Kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit.
11. Rawat jalan tingkat Lanjutan adalah pelayanan kepada Pasien yang
masuk RSUD sebagai rujukan dari rawat jalan Tingkat Pertama dan
dilaksanakan di Poliklinik Spesialis RSUD untuk keperluan Observasi,
Diagnosis, Pengobatan, Rehabilitas Medik dan Pelayanan Kesehatan
lainnya tanpa menginap di rumah sakit.
12. Rawat Inap adalah Pelayanan pasien untuk Observasi Diagnosis,
Pengobatan, Perawatan , Persalinan, Rehabilitasi Medik dan/ atau upaya
Pelayanan Kesehatan lainnya dengan menginap di rumah sakit.
13. Hari Rawat adalah lamanya pasien dirawat yang jumlahnya dihitung
berdasarkan selisih antara tanggal masuk rawat dan tanggal
keluar/meninggal, yang apabila tanggal masuk.dihitung maka tanggal
keluar/ meninggal tidak dihitung atau sebaliknya. Apabila tanggal
masuk dan tanggal keluar/meninggal adalah sama maka dihitung 1 (satu)
hari rawatan.
14. Rawat Intensif adalah pelayanan yang diberikan di ruangan ICU, CVCU,
NICU, PICU dan Unit Detoksikasi.
15. Pelayanan Rawat Darurat adalah Pelayanan yang harus segera diberikan
secepatnya untuk mencegah/ menanggulangi resiko kematian atau cacat,
yang dilakukan di Instalasi Rawat Darurat (IRD)
16. Jasa adalah Pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk kegiatan
Observasi, Diagnosis, Pengobatan, Perwatan, Persalinan, Rehabilitasi
Medik, dan atau Pelayanan Kesehtan lainnya.
17. Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien
dengan
menggunakan Pembiusan Umum atau local yang dilakukan di kamar operasi
18. Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa
pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
19. Tindakan Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional
melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien dan tenaga
kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup
wewenang dan tanggungjawabnya yang meliputi; Intervensi Keperawatan,
Observasi, Pendidikan dan Konseling Kesehatan.
20. Penunjang Diagnostik adalah pelayanan untuk menunjang dalam
menegakkan
Diagnosis.
21. Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap di Rumah Sakit Umum
Daerah
22. Penjamin adalah orang atau badan hokum sebagai penanggung biaya
pelayana